Terbongkar! Mbah Tarman Si Mahar Cek Rp3 Miliar Ternyata Mantan Narapidana Penipuan Samurai Rp20 Triliun

WARTABANJAR.COM, WONOGIRI – Sosok Mbah Tarman (74) yang viral karena menikahi gadis muda Sheila Arika (24) dengan mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar, kini tengah jadi sorotan tajam publik. Namun di balik kisah cinta beda usia 50 tahun itu, tersimpan rekam jejak kelam sang kakek flamboyan.

Hasil penelusuran Polres Wonogiri mengungkap fakta mencengangkan: Tarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan barang antik yang sempat diproses hukum pada tahun 2022.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa pria yang kini kembali viral itu pernah dijerat Pasal 378 KUHP karena menipu korban dalam transaksi pedang samurai fiktif.

“Perkara saudara Tarman diproses di Polres Wonogiri pada Februari 2022. Ia divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan barang antik samurai,” ujar Wahyu saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Menurut Kapolres, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2016 hingga 2020, dengan total kerugian korban mencapai Rp250 juta.

BACA JUGA: Tim Pyton Kotabaru Ciduk “Pengedar Kakap Sabu” dengan 64 Paket Siap Edar & Uang Rp22 Juta

Modus Tipu-tipu Samurai Bernilai Triliunan

Dalam aksinya, Tarman mengaku memiliki pedang samurai langka yang konon akan dijual seharga Rp20 triliun lebih. Kepada korban, ia menawarkan diri untuk “mengurus” penjualan tersebut melalui Yayasan PPMI Sumedang PL, lengkap dengan cerita meyakinkan dan dokumen palsu.

“Pelaku mengaku akan menjual pedang itu melalui yayasan resmi dan bahkan menyuruh korban membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang biaya perawatan pedang samurai eks Jepang,” ungkap Wahyu.