Pemko Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara Sepakati Pemanfaatan Lahan Atasi Persoalan Parkir Rumah Kemasan di Kayu Tangi
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami menyadari saat ini lahan itu lebih dibutuhkan oleh Banjarmasin,” sambungnya.
Dia menambahkan pesan dari Bupati Kutai Kartanegara agar aset tersebut dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA: Heboh Penampakan Kuyang di Kalteng, Netizen Menduga AI: Rambutnya Lurus Habis Dicatok
“Harapannya, aset ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah kota. Kami percaya lahan ini akan dirawat dengan baik, dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, kami berharap kerja sama tetap terjalin secara baik dan saling menghormati,” ucapnya.
Keduanya menilai langkah ini akan memperkuat keberadaan Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan produk UMKM Kota Banjarmasin.
Dengan tersedianya lahan parkir baru, aktivitas pelaku usaha dan tamu yang datang tidak lagi terhambat oleh persoalan ruang parkir yang sempit.
Selain itu, lingkungan sekitar akan lebih tertib, aman, dan mendukung ekosistem usaha lokal.
Kerja sama ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Yayu