WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi tegas kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Seorang wanita berambut pirang berinisial Y (45) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 6,41 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap dan plastik kemasan.

BACA JUGA: LAHAN TIDUR DIBUAT LADANG JAGUNG! Forkopimda Tanah Laut Kompak Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!

“Pelaku diamankan di kediamannya bersama barang bukti 21 paket sabu. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Bumbu. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegas aparat.

Pelaku Y kini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

editor: nur muhammad