WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi tegas kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Seorang wanita berambut pirang berinisial Y (45) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 6,41 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap dan plastik kemasan.
BACA JUGA: LAHAN TIDUR DIBUAT LADANG JAGUNG! Forkopimda Tanah Laut Kompak Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
“Pelaku diamankan di kediamannya bersama barang bukti 21 paket sabu. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.







