WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Taqy Malik, influencer asal Banjarmasin dinyatakan wanprestasi dalam perkara sengketa jual beli tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Taqy, sehingga putusan pengadilan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, perkara ini bermula dari gugatan dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir terhadap Ahmad Taqiyuddin Malik pada 31 Januari 2024.
Baca Terekam CCTV, Pencuri Minyak Goreng di Alfamart Liang Anggang
Gugatan tersebut terkait wanprestasi atas Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022 dengan nilai total transaksi sekitar Rp9 miliar untuk delapan kavling tanah.
Dalam perjalanannya, Taqy Malik baru membayar sekitar Rp2,2 miliar, sementara sisanya Rp6 miliar belum diselesaikan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor melalui Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr pada 25 Juli 2024 menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian seluruh lahan kecuali satu unit rumah yang ia tempati.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG pada 10 Oktober 2024, dan akhirnya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI lewat Putusan No. 1145 K/PDT/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
“Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah,” ujar kuasa hukum Taqy, Fani Daulay, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).













