Fani menyebut pengadilan telah secara adil menghitung nilai uang yang sudah dibayarkan Taqy, yaitu Rp2,2 miliar, setara dengan nilai kavling tempat rumah tinggalnya berdiri. Sementara tujuh kavling lain, termasuk lahan yang telah dibangun masjid, wajib dikosongkan sesuai amar putusan.
“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa sebagai warga negara yang baik, saya siap menerima konsekuensinya,” kata Taqy Malik.
Bukan Sengketa Tanah Wakaf
Fani menegaskan, perkara ini murni sengketa perdata jual beli pribadi dan tidak ada kaitan dengan tanah wakaf atau rumah ibadah.
Sementara isu yang menuduh Taqy membeli tanah menggunakan dana yayasan dibantah keras.
“Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022, sedangkan akta pendirian Yayasan Malikal Mulki baru 28 Februari 2023. Logikanya, bagaimana mengambil uang yayasan yang belum berdiri?” jelas Fani. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







