WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Akibat pengaruh alkohol, seorang pria berinisial R (25) menganiaya MS (24) warga Desa Simpung Layung dengan cara membacok korban di bagian kepala hingga harus mendapat perawatan medis.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Muara Uya RT 02, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Minggu (05/10) pagi.

Jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga Mercy Diduga Milik Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny Ringsek di Reruntuhan

Kronologi kejadian menurut keterangan saksi SA (15) dan ZN (19) berawal dari ketika pelaku dan korban sedang nongkrong bareng sambil mengkonkumsi minuman berakohol,

Korban kemudian menegur pelaku karena berusaha menggoda dua orang saksi tersebut.

Diketahui SA (15) dan ZN (19) adalah berjenis kelamin perempuan yang berada di lokasi kejadian.

Keduanya lalu terlibat percekcokkan dan selanjutnya pelaku menuju sepeda motornya mengambil senjata tajam dan langsung menyerang korban hingga melukai bagian kepala korban.

Usai kejadian, aparat Polsek Muara Uya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, R dibawa dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Plh. Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo bersama anggotanya kemudian melaksanakan kegiatan kepolisian lanjutan dengan melakukan penggeledahan ke rumah NA (30) seoranh yang dicurigai menjual secara illegal Minuman beralkohol di Desa Lumbang, RT 07, Kecamatan Muara Uya.

Dan benar saja, dari hasil penggeledahan di rumah milik NA petugas menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang disimpan di dalam lemari terdiri dari 8 botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.