KAMARUDDIN SIMANJUNTAK Turun Gunung! Eks Pengacara Kasus e-KTP & Brigadir J Kini Bela Sutikno di PN Paringin

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Nama Kamaruddin Simanjuntak kembali jadi sorotan publik. Pengacara yang sempat menangani kasus mega korupsi e-KTP dan kematian Brigadir J ini kini resmi menjadi kuasa hukum mantan Sekda Balangan, Sutikno, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Sidang praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (3/10/2025), dengan hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Dalam sidang tersebut, tim hukum dari Firma Hukum Victoria yang dipimpin Kamaruddin membacakan permohonan melalui anggota timnya, Hottua Manalu.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Sutikno cacat prosedur, karena dianggap tidak memiliki alat bukti kuat dan tidak disertai audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Warga Jalan Rosela Banjarbaru Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam

“Penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara jelas tidak memenuhi syarat hukum. Bahkan klien kami belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tegas Hottua di ruang sidang.

Sebagai informasi, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan kini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Ia dituding membuka jalan pencairan hibah senilai Rp1 miliar, meski syarat administrasi belum lengkap.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa disposisi Sutikno menjadi dasar pencairan hibah yang bermasalah. Namun, pembuktian lengkap akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya.

Sidang praperadilan Sutikno vs Kejari Paringin akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan selaku termohon.

Baca Juga :   Bank Kalsel Ajak Pelajar SMKN 2 Amuntai Jadi Pengguna Cerdas dalam Literasi Keuangan Digital

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca