Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi, Warga Belitung ini Jadi Terdakwa di PN Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan menyembunyikan puluhan paket narkoba, membuat pria bernama Dikky Maulana terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Pasalnya Dikky merupakan terdakwa dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dan sudah beberapa kali menjalani persidangan.

Pada Kamis (2/10/2025), Dikky kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Dikky diamankan oleh personel Polsek Banjarmasin Barat pada Selasa (6/5/2025) di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.

Pada saat diamankan, petugas menemukan isi obrolan terkait narkoba hingga petugas melakukan pengembangan lalu mendatangi rumahnya di Jalan Belitung Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk.

BACA JUGA: SK Pembatalan 17 Guru Besar ULM Diduga Akibat Pelanggaran Integritas Akademi, ‘Diduga ada Aliran Dana

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 46 paket sabu dengan berat 60,68 gram dan 40 butir pil ekstasi.

Kepada petugas, Dikky pun mengaku barang haram tersebut didapatnya setelah mengambil paket ranjauan dari seseorang yang masih dalam buruan petugas.

Karena perbuatannya, Dikky beserta barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi itu digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Bantuan Rp 1,4 Miliar Bagi Warga Korban Banjir di Balangan Resmi Disalurkan ASFA

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca