GEREBEK MALAM! Polisi Tangkap Pria Desa Ujung Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam siaran persnya Jumat (3/10/2025), mengapresiasi masyarakat yang berani melapor serta menegaskan perang total terhadap narkoba.

“Polres Tanah Laut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Kini, IB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara panjang dan denda besar.(Wartabanjar.com/humaspolrestala)

editor: nur muhammad