WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT – Peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Laut kembali diguncang pengungkapan mengejutkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil meringkus seorang pria berinisial IB yang kedapatan menyimpan sabu di Kecamatan Bati-Bati, Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Kronologi Penangkapan
IB, warga Desa Ujung, ditangkap di sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa dirinya sering mengonsumsi sabu. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan dua paket sabu seberat 1,02 gram yang disembunyikan rapi dalam kotak rokok merek Pacar Baru di saku celana pelaku.
Tak bisa mengelak, IB mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial U, yang kini ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam siaran persnya Jumat (3/10/2025), mengapresiasi masyarakat yang berani melapor serta menegaskan perang total terhadap narkoba.
“Polres Tanah Laut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Kini, IB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara panjang dan denda besar.(Wartabanjar.com/humaspolrestala)
editor: nur muhammad
