“Pertimbangan efisiensi terlihat jelas, mulai dari fasilitas kepala SKPD hingga pemanfaatan SDM. Dengan regrouping ini, kelembagaan bisa lebih kuat dan pelayanan masyarakat tetap maksimal,” tegas Helmi, Jumat (3/10/2025).
Helmi menyebut, proses penggabungan SKPD ini sudah mendapat rekomendasi dari Biro Organisasi Provinsi Kalsel. Kini regulasi terkait merger tengah disusun dalam bentuk raperda yang akan dibahas DPRD Tabalong.
“Targetnya tahun 2026 sudah terealisasi. Kami di DPRD siap mengawal sampai penetapan di sidang paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Tabalong, Arianto, menegaskan regrouping dilakukan bukan hanya demi efisiensi anggaran, tapi juga penyesuaian SDM dengan kebutuhan pelayanan.
“Dasar penggabungan ini terkait efisiensi, ketersediaan SDM, serta menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang dilayani. Harapannya, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih efektif,” pungkasnya.(wartabanjar.com/HRD)
editor: nur muhammad







