Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

BACA JUGA: Harga BBM Pertamina Oktober 2025 Resmi Naik, Dex Series Tembus Rp 14 Ribu, ini Daftar di Kalsel dan Seluruh Indonesia

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Suparman bersama Darmono diduga dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan intervensi saksi-saksi hingga dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun dakwaan tersebut gugur, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa Suparman maupun Darmono tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu