Divonis Bebas, Terdakwa Perintangan Penyidikan Suparman Sujud Syukur di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Suparman bersama Darmono diduga dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan intervensi saksi-saksi hingga dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun dakwaan tersebut gugur, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa Suparman maupun Darmono tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu