WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Misteri di balik akun X kontroversial Bjorka akhirnya terungkap! Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun yang selama ini diduga kerap membocorkan data penting.

Pelaku berinisial WFT (22) ditangkap saat berada di rumah kekasihnya, MGM, di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). Dalam konferensi pers, polisi memastikan WFT adalah pemilik akun X @bjorkanesiaa versi 2020, yang sempat bikin geger jagat maya.

Sejak Februari 2025, WFT menggunakan akun X untuk mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.

Ia bahkan mengirim pesan ke pihak bank, mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun data nasabah.

Modusnya: menakut-nakuti pihak bank dengan data curian untuk kemudian melancarkan pemerasan.

Beruntung, aksi pemerasan itu gagal karena pihak bank cepat melapor ke polisi.

Jejak Digital di Dark Web

Penyelidikan menemukan, WFT aktif di sejumlah forum gelap sejak 2020. Ia menggunakan berbagai identitas:

Bjorka (2020)

SkyWave (Februari 2025)

Shint Hunter (Maret 2025)

Oposite 6890 (Agustus 2025)

Tujuan berganti-ganti nama ini tak lain untuk mengaburkan jejak dan menghindari pelacakan aparat.

Tak hanya itu, ia juga diketahui menjual data perbankan, kesehatan, hingga perusahaan swasta melalui Facebook, TikTok, dan Instagram. Transaksinya dilakukan dengan pembayaran kripto.

Polisi menjerat WFT dengan UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya:

12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Wakil Direktur Siber, AKBP Fian Yunus, menyebut WFT bisa jadi termasuk “common enemy” bagi penyidik di berbagai negara. Bahkan, Interpol, FBI, hingga kepolisian Prancis dan AS disebut pernah menutup forum gelap tempat WFT beroperasi.

Meski begitu, polisi masih menyelidiki apakah WFT benar-benar sosok Bjorka asli yang sempat bikin heboh Indonesia.

“Di internet, everybody can be anybody,” tegas Fian.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad