WADUH! Kasus Brimob Lindas Driver Ojol, Aipda MR Cuma Dijatuhi Hukuman Minta Maaf ke Kapolri

“Sidang KKEP menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Aipda MR dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etik. Saat insiden terjadi, ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Kompol Kosmas Kaju Gae) maupun pengemudi (Bripka Rohmad) terkait prosedur penanganan massa. Kelalaiannya turut berkontribusi pada tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama empat anggota Divpropam dan Korbrimob Polri, dengan menghadirkan empat saksi.

“Setiap anggota Polri harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh personel lebih disiplin dalam menjalankan tugas,” imbuh Erdi.

Dalam persidangan, Aipda MR menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad