WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan sanksi untuk Aipda M. Rohyani (MR), penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam tragedi maut menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025), Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hakim KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
Etik: Aipda MR diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan sidang etik ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin.
“Sidang KKEP menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Aipda MR dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etik. Saat insiden terjadi, ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Kompol Kosmas Kaju Gae) maupun pengemudi (Bripka Rohmad) terkait prosedur penanganan massa. Kelalaiannya turut berkontribusi pada tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.







