Paket tersebut disembunyikan dekat tiang listrik, berisi sabu seberat 50,77 gram.
Dari pengakuannya, Zulkifli mengaku dikendalikan oleh Boro, yang kemudian juga berhasil ditangkap petugas.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Selatan yang kerap menggunakan sistem ranjau untuk mengelabui aparat.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







