Terlibat Bisnis Sabu 50 Gram Lebih, Dua Pria Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara!

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria asal Banjarmasin, Muhammad Zulkifli dan Umboro Teguh Adi Saputra alias Boro, terancam hukuman berat setelah didakwa terlibat peredaran gelap narkoba.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2,” ujar JPU di ruang sidang.

Kronologi Penangkapan

Senin, 14 April 2025, Zulkifli ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel saat mengambil paket sabu sistem ranjau di Jalan A. Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.