Sinyal Keras dari Pemkab Tala: ASN Terbukti Korupsi Langsung Dipecat Tidak Hormat

“Korupsi bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi adalah langkah tegas dan menjadi peringatan bagi kita semua,” ujar H. Muhammad Zazuli.

FGD yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini secara khusus mengundang para pejabat pengelola keuangan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kehadiran mereka menegaskan fokus pemerintah pada area yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan wewenang dan anggaran. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu