Daud ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Rabu (16/9/2025) di rumahnya, Kompleks Griya Annisa 2 No.74, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah Daud sering menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, terdakwa sedang membagi sabu ke dalam paket kecil,” ungkap JPU di persidangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat total 35,31 gram serta satu unit timbangan digital.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang melibatkan pengedar tingkat lokal.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







