Dishub Kalsel Gencar Razia Truk ODOL, Sopir Diedukasi Langsung di Lapangan

Tak hanya itu, petugas juga menyisir pelabuhan dan titik strategis lain, melakukan pengecekan dokumen kendaraan, memeriksa kondisi teknis, hingga menimbang kendaraan dengan alat timbang portabel.

Arief menegaskan pengawasan ODOL bukanlah formalitas. Semua dilandasi regulasi kuat, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut **nyawa pengendara, usia jalan, hingga efisiensi transportasi nasional. Karena itu, pengawasan ini akan terus kami jalankan secara konsisten,” tegasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur muhammad