WARTABANJAR.COM – Total 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Keputusan pemerintah ini menetapkan jumlah 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026, sehingga total ada 25 hari libur resmi.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/9/2025).
Penetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.







