WARTABANJAR.COM – Pemusnahan 900 butir telur penyu hasil sitaan di Perikanan Budidaya dan Kesehatan Lingkungan (PBKL) digelar. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (27/9).
Telur-telur tersebut dinyatakan tidak layak untuk ditetaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kembali menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku perdagangan ilegal. DKP kini lebih menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pelestarian tersebut.
Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan langkah pemusnahan bukan semata soal penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi telur penyu demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut,” ujarnya.
Penyu merupakan spesies penting dalam ekosistem laut. Namun populasinya terus menurun akibat perburuan, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat. Menurut Rusdi, menghentikan konsumsi telur penyu adalah salah satu langkah paling sederhana namun berdampak besar dalam konservasi.
“Keberhasilan menjaga sumber daya kelautan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat,” tegasnya.







