WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Delapan desa baru dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu, hasil dari pemekaran yang disahkan sebelum moratorium pemekaran desa diberlakukan jelang Pemilu 2024 lalu.
Pemekaran ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari luasnya wilayah desa induk yang menyulitkan pelayanan masyarakat, meningkatnya jumlah penduduk, hingga kebutuhan mendesak untuk menghadirkan akses pelayanan dasar yang lebih cepat dan merata.
Dengan adanya desa baru, masyarakat akan lebih mudah menjangkau pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur desa.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan pelayanan yang lebih dekat dan tata kelola desa yang lebih efektif.
Kepala Bidang Pembinaan Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Widyo Nugroho, menjelaskan bahwa pemekaran desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Proses terbentuknya delapan desa baru di Tanah Bumbu ini tidaklah singkat, melainkan melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan Pemerintah Kabupaten, kajian administrasi, hingga verifikasi di lapangan yang sesuai dengan aturan berlaku.







