KABAR GEMBIRA! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Aman Hingga Desember, Warga Bisa Bernapas Lega
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira untuk jutaan pelanggan PLN! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak akan naik hingga Desember 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi global.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif tetap ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Padahal, jika mengacu pada parameter ekonomi makro—kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batubara acuan—seharusnya terjadi kenaikan tarif.
“Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap stabil hingga akhir tahun,” ungkap Tri dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap mendapatkan bantuan. Mulai dari rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga UMKM tetap bisa menikmati tarif listrik yang ringan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Stabilitas tarif ini penting, bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha,” tegas Tri.
Meski tarif tetap, pemerintah memastikan program peningkatan pasokan listrik, perluasan akses, hingga transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) akan terus berjalan.
Rincian Tarif Listrik Oktober–Desember 2025:
Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, masyarakat bisa bernapas lega jelang akhir tahun tanpa dihantui kekhawatiran tagihan listrik melonjak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad