WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., pada Kamis (25/9/2025) siang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Diketahui sebelumnya, pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan diamankannya pelaku MU adalah tindak lanjut untuk laporan warga Desa Pudak Setegal yang resah dengan adanya salah satu warga mereka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Saat polisi datang dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: GEGER! Starbucks Umumkan Penutupan Gerai dan PHK Massal, Ribuan Karyawan Terancam
Pelaku MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram, 1 lembar lembar tisu, 1 buah gawai warna hijau tosca, 1Â buah timbangan digital warna hitam, 2 paket plastik klip, dan lampu tabung bekas. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu

