LOLOS PENJARA! Pengguna Sabu di HST Dihukum Bantu Marbot Masjid Lewat Restorative Justice

Hasil asesmen terpadu menyatakan S adalah korban penyalahgunaan dengan kategori sedang

Tidak ada keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap

“Dengan dasar itu, tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Yuni.

Berdasarkan rekomendasi asesmen, S akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di RS Jiwa Sambang Lihum, dengan biaya mandiri.

Selain itu, ia juga dikenai sanksi sosial dari Kepala Desa Hukai, yakni membantu marbot masjid membersihkan tempat ibadah untuk persiapan salat Jumat selama satu bulan.

Keputusan ini dinilai sejalan dengan Perja No. 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian perkara melalui RJ, yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna dibanding pemenjaraan.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad