Hubungan Keluarga, Pencurian Hape di Murung Pudak Diselesaikan Dengan Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus pencurian hape terjadi di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice atau penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Kasus ini melibatkan RAT (50), warga Desa Kapar, sebagai korban, dan SAN (50), warga Kelurahan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, sebagai pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa korban kehilangan hape berwarna hitam miliknya pada Minggu (14/12/2025) sore.

Baca Juga Bukan Stadion 17 Mei, di Sini Laga Barito Putera vs PSIS Semarang Berlangsung

Korban menduga bahwa pelaku adalah SAN, yang masih ada pertalian keluarga dengan korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil hape yang diletakkan di lantai dapur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak, dan pelaku akhirnya dapat diamankan,” jelas IPTU Joko Sutrisno, Senin (15/12).