LOLOS PENJARA! Pengguna Sabu di HST Dihukum Bantu Marbot Masjid Lewat Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial S, warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang sempat ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,17 gram, akhirnya lolos dari jeratan hukuman penjara.

Kasusnya dihentikan setelah usulan Restorative Justice (RJ) Kejati Kalsel disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Putusan ini diumumkan dalam ekspose virtual pada Senin (22/9/2025) yang turut dihadiri Wakajati Kalsel, Ikhwan Nul Hakin SH.

S ditangkap personel Satresnarkoba Polres HST pada Senin (26/5/2025) di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan. Saat itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sandal sebelah kanannya.

Ia sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, lantaran barang bukti sangat kecil dan S terbukti hanya sebagai pengguna coba-pakai, perkara dialihkan ke jalur restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, menjelaskan beberapa alasan pemberian RJ, di antaranya:

S belum pernah dihukum sebelumnya

Barang bukti sangat sedikit