WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sebanyak 3 perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dihentikannya penuntutan 3 perkara ini, seiring dengan disetujuinya usulan RJ dari Kejati Kalsel, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktorat B dan Direktorat A.
Disetujuinya usulan RJ ini, setelah dilaksanakannya ekspose yang dilaksanakan pada Senin (17/11/2025).
Ekspose dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel, Sugiyanta, S.H, M.H. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, S.H., M.H.
Tiga perkara yang dilakukan RJ ini, terdiri atas 2 perkara penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu-sabu, dan 1 perkara lagi perkara penganiayaan.
Khususnya 2 perkara terkait narkoba, terjadi di lingkup Kejari Balangan, dengan tersangka atas nama Samsudin dengan barang bukti sabu 0,22 gram, dan juga tersangka Andri alias Kapau dari Kejari Hulu Sungai Utara, dengan barang bukti 0,32 gram.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, mereka pun diketahui adalah sebagai pengguna narkoba dengan kategori ringan dan sedang.







