WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus tragis penganiayaan bayi perempuan berusia delapan hari berinisial ST di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT.5/RW.3, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terus menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres HST pada Rabu (24/9/2025), kepolisian membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus ini.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa tersangka Hidayat Aminullah atau Bubut (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, bukan keluarga inti korban.
Baca Juga
Polres HST Dalami Kasus Bayi Tewas di Barabai, Tersangka Jalani Tes Kejiwaan
Namun, ia sudah lama dikenal oleh keluarga besar korban, terutama kakek dan nenek dari pihak ibu bayi.
“Pelaku ini sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60). Ia kerap membantu pekerjaan di ladang, sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya,” jelas Kapolres.







