WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi penangkapan pada Selasa (23/9/2025) malam, dua orang berhasil diamankan, namun pemasok utamanya kini masih menjadi buronan polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FA alias F di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Kintap.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, pada Rabu (24/9/2025), mengonfirmasi penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.
“Dari tangan F, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,5 gram yang disimpan di saku celananya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan F, barang terlarang itu diperolehnya dari seseorang berinisial R dengan harga Rp2,1 juta.
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan pengembangan.
“Menindaklanjuti pengakuan F, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju rumah R di Simpang 4 Sumpul, Desa Makmur Mulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),” kata AKP Ferry.
Setibanya di lokasi, R berhasil meloloskan diri, namun polisi menemukan barang bukti lain berupa dua paket sabu di dalam sebuah dompet kulit biru yang tergeletak di meja dapur.







