Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil merk Isuzu Panther yang dikendarai terdakwa dengan nomor polisi W 8984 yang hanya terpasang di bagian depan mobil yang saat itu melakukan BBM jenis Solar di SPBU Kayu Tangi 64.701.09 (PT. HANDIL BHAKTI JAYA).
Yudi saat itu membeli 60 liter solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter.
BACA JUGA: SEJARAH BARU DI PBB! 142 Negara Akui Kemerdekaan Palestina, Dunia Bersorak, Israel Terpojok
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pada hari yang sama terdakwa telah membeli sebanyak 44 liter di SPBU Handil Bakti 64.705.01.
Terdakwa mengakui tujuan melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi jenis solar dengan total pengisian sebanyak 104 liter pada hari itu, adalah untuk dijual kembali dengan cara dimasukkan ke dalam jeriken lalu dijual secara eceran di depan rumah terdakwa di Jalan Marabahan, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) seharga Rp 10.500 per liter.
Guna melakukan aktivitas pelangsirannya ini, terdakwa menggunakan armada pengangkut berupa 4 unit mobil yang sudah dimodifikasi.
Selain itu terdakwa telah membuat plat nomor polisi fiktif beserta barcode pengisian BBMnya yang terdakwa beli seharga Rp 150 ribu dari orang yang tidak dikenalnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu

