Bhabinkamtibmas HST Terima Rp 500 Ribu per Bulan, ini Pesan Bupati

Sebagai dukungan nyata, Pemkab HST telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, yang mengatur insentif aparat keamanan desa.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas menerima Rp 500 ribu per bulan per desa, sementara Satlinmas desa mendapat Rp150 ribu per bulan, dialokasikan melalui APBDes masing-masing.

Bupati juga mengajak para pembakal (kepala desa) untuk memanfaatkan forum ini secara maksimal.

“Mari kita hidupkan kembali siskamling, aktifkan pos ronda, dan dorong masyarakat lebih peduli dengan lingkungannya. Dengan gotong royong, insyaallah kita mampu menciptakan desa yang aman, damai, dan sejahtera,” ajaknya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu