WARTABANJAR.COM, LOMBOK BARAT – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan. Polisi resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri sang brigadir yang juga anggota Polres Lombok Barat, sebagai tersangka pembunuhan.

Keputusan itu diumumkan usai penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat menggelar perkara maraton sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9/2025).

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes M Kholid.

Motif Masih Misterius

Meski status hukum Briptu Rizka Sintiyani sudah jelas, polisi belum membuka ke publik terkait motif di balik dugaan aksi keji seorang istri terhadap suami yang juga sesama aparat penegak hukum itu.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Lalu Anton Hariawan, menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik dan mengapresiasi penetapan RC sebagai tersangka.

Penetapan ini sekaligus membantah spekulasi liar yang sempat beredar di masyarakat, sekaligus membuka jalan bagi pengungkapan lebih dalam terkait drama kelam rumah tangga anggota Polri tersebut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad