REKAYASA LAPORAN SPJ APBDes! Mantan Sekdes Perempuan di Tanah Laut Dituntut 2 Tahun Penjara
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dana desa kembali menyeret nama Indah Merdekawati, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Rabu (17/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menyatakan bahwa Indah tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,” demikian bunyi tuntutan JPU dikutip dari laman SIPP PN Banjarmasin, Sabtu (20/9/2025).
Denda dan Uang Pengganti Fantastis
Selain pidana penjara, JPU menuntut Indah membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp119.563.189,77 dari total kerugian negara Rp206.487.444,43. Bila tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Modus Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) APBDes 2017-2018. Indah diduga menyusun laporan seolah-olah anggaran terserap 100 persen, padahal tidak.
Sebagai Sekdes, ia juga dianggap lalai dalam memverifikasi bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Bahkan, ia justru menyimpan serta melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan bendahara dan Kepala Seksi yang tergabung dalam PTPKD.
Tak hanya itu, pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara juga tidak dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pekan depan, yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menambah deretan panjang praktik korupsi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan masyarakat.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad