BREAKING NEWS – Polri Bekukan Sementara Sirene & Rotator, Pengawalan Pejabat Tanpa Bising Strobo

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suara sirene meraung dan lampu rotator yang kerap bikin resah di jalan raya kini resmi dibekukan sementara oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja tanpa prioritas penggunaan sirene dan strobo.

“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu untuk dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo bukan prioritas. Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus.

Hanya untuk Kondisi Mendesak

Agus menekankan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sifatnya khusus, tidak sembarangan. Untuk sementara ini, kami imbau agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kebisingan sirene dan strobo yang dianggap sering disalahgunakan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuhnya.

Aturan Ketat Sesuai UU

Korlantas kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak terjadi penyalahgunaan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5):

Biru + Sirene: khusus kendaraan kepolisian.

Baca Juga :   Angin Puting Beliung Berputar di Laut Dekat Bandara Stagen Kotabaru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca