WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Kebijakan penyesuaian tarif air bersih yang mulai berlaku 1 September 2025 oleh PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan menuai sorotan dari DPRD Balangan.

Legislator menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi peningkatan kualitas distribusi air serta transparansi pengelolaan perusahaan.

Anggota DPRD Balangan dari Fraksi PKS, Hafis Anshari, menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat kebijakan tersebut.

Menurutnya, kenaikan harga tidak boleh sekadar membebani masyarakat tanpa adanya peningkatan layanan yang signifikan.

“Logisnya, ketika tarif naik, kualitas pelayanan juga harus ikut meningkat. Masih ada keluhan warga soal distribusi yang belum merata dan kualitas air yang tidak stabil. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Hafis.

Ia juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara manajemen PTAM, pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat.

Ia menilai transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, apalagi menyangkut BUMD yang menggunakan aset daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PTAM Sanggam, Arie Widodo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Kenaikan tarif berkisar Rp800 hingga Rp1.000 per meter kubik, dengan alasan meningkatnya beban operasional.

Meski begitu, Arie menegaskan tarif di Balangan masih relatif rendah dibanding kabupaten lain di Kalimantan Selatan.

“Kami pastikan kenaikan tarif ini dibarengi dengan komitmen peningkatan mutu layanan bagi pelanggan,” ujarnya. (Wartabanjar.com/Ist)

Editor: Yayu