Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, untuk dirampas sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yakni satu bilah senjata tajam jenis parang bilah berbahan besi sepanjang 27 sentimeter, lebar besi 4 sentimeter dan panjang hulunya 16 sentimeter.
Selain itu, satu buah sepeda motor merek Honda Vario warna merah muda dan hitam dikembalikan kepada pelaku.
Sementara itu pelaku akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar. (Wartabanjar.com/adew)
Editor: Yayu







