Tim penasihat hukum terdakwa pun ikut menyampaikan pembelaan, meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 11,6 miliar. Jika tidak dibayar, Reza terancam pidana tambahan 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Rp 20 miliar dari APBD Balangan tahun 2022–2023 ke PT Asabaru. Reza disebut melakukan pengeluaran dana tanpa Rencana Kegiatan Bisnis (RKB), hingga miliaran rupiah dana perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







