WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi pengedar narkoba di Tanah Laut kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KG (29), yang diduga kuat menjadi kurir jaringan sabu lintas daerah, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut di Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9/2025) sore.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti gerak-gerik tersangka.

Belasan Paket Sabu dalam Kotak Cotton Bud

Saat penggerebekan sekitar pukul 16.50 WITA, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 34,92 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam bekas kotak cotton bud yang diletakkan dekat tersangka.

Penggeledahan dilakukan disaksikan warga sekitar, sehingga proses penangkapan berlangsung transparan.

Dari hasil interogasi, KG mengaku barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku hanya bertugas sebagai penghubung untuk mengantarkan sabu ke titik-titik tertentu.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G., menegaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan untuk memburu jaringan di atasnya.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami mengajak masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas AKP Ferry.

Atas perbuatannya, KG dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut, sementara polisi terus memburu pemasok utama yang masih buron.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad