WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi kejahatan kembali bikin resah warga Tabalong. Seorang residivis berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor skuter metik di halaman rumah warga.
RA dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, pada Sabtu (15/9/2025) pagi di halaman sebuah masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula pada Sabtu sore (13/9/2025), saat korban MBS (29), warga Kambitin Raya, Tanjung, memarkirkan motornya di halaman rumah. Sang istri baru saja pulang menjemput anak sekolah, namun lupa mencabut kunci kontak motor.
Beberapa jam kemudian, motor itu sudah raib. Tetangga korban sempat melihat seorang pria mondar-mandir di depan rumah, namun disangka hanya sedang mencari alamat.
Ternyata, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap RA. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna hitam merah beserta STNK dan BPKB, serta KTP atas nama RA.
Kini, RA yang diketahui pernah terjerat kasus serupa kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(wartabanjar.com/HRD)
editor: nur muhammad