Tukang Ojek Hingga Kuli Bangunan di Tabalong Dapat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

“Pertama kali (bantuan jaminan sosial) dimulai Tahun 2025, mengcover sebanyak 24.800 orang,” ungkapnya.

Ditambahkan Hadi, hingga September 2025, Disnaker Tabalong telah membayarkan iuran kepada pekerja rentan mulai dari Petani/Pekebun sebanyak 17.662 orang, Peternak 555 orang, Buruh Tani 2.375 orang, Pegiat Agama 662 orang, Pedagang/UMKM 2.961 orang, Kuli Bangunan 41 orang hingga Tukang Ojek 118 orang.

Lanjutnya, adapun jumlah Pekerja Rentan yang meninggal dunia berdasarkan data terkahir 12 September 2025, mencapai 18 orang.

Untuk bantuan jaminan kematian dengan kepesertaan diatas 3 bulan sebanyak 8 orang diberikan santunan sebesar Rp. 42.000.000,-.

Sedangkan yang kurang dari 3 bulan santunan yang diserahkan sebesar Rp. 10.000.000,- diserahkan kepada 10 orang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Tabalong.

“Kalau ada masyarakat yang kecelakaan atau kematian langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeserpun, semuanya gratis,” pungkasnya.

Diketahui, Pemberian Bantuan Iuran Jaminan sosial tersebut berpedoman kepada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah. (wartabanjar.com/HRD).

Editor Restu