Tukang Ojek Hingga Kuli Bangunan di Tabalong Dapat Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Ukuran Huruf:
Sedangkan yang kurang dari 3 bulan santunan yang diserahkan sebesar Rp. 10.000.000,- diserahkan kepada 10 orang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Tabalong.
“Kalau ada masyarakat yang kecelakaan atau kematian langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeserpun, semuanya gratis,” pungkasnya.
Diketahui, Pemberian Bantuan Iuran Jaminan sosial tersebut berpedoman kepada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah. (wartabanjar.com/HRD).
Editor Restu