WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dan menangkap jaringan narkotika skala nasional dan internasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, pada Konfrensi Pers yang digelar di Mapolda Kalimantan Selatan, Selasa (16/9/2025) siang.

"Pada Kamis 10 September 2025 yang lalu, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat serta analisa saintifik yang akurat. Dua tersangka berinisial AG dan IW ditangkap di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin, dengan barang bukti yang sangat signifikan," ungkapnya dihadapan awak media.

Baca Juga

UPDATE Residivis Nekat Gondol Skuter Metik di Tabalong, Polisi: Korban Lupa Cabut Kunci

Kombespol Baktiar menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, berupa 49,3 kilogram sabu, 55.158 butir ekstasi, serta 104,43 gram serbuk ekstasi.

"Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia, kemudian masuk melalui Kalimantan Barat dan didistribusikan ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan juga Kalimantan Timur," jelasnya.

Para tersangka, tandas Kombespol Baktiar, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda sebesar paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu