Penjara 6–20 tahun
Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari total denda.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Banjar dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Fadli.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad







