Hingga Jumat (6/9/2025), tercatat 2.616 SKCK telah rampung diproses. Rinciannya, 704 lembar diterbitkan pada Kamis dan melonjak drastis menjadi 1.912 lembar pada Jumat. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat hingga seluruh peserta seleksi menerima dokumen yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 67 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 melalui pembayaran non-tunai (QRIS). Para pemohon wajib melengkapi persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, ijazah, BPJS, serta pas foto 4×6.
Polres Tanah Laut berharap pelayanan massal ini berjalan lancar berkat dukungan penuh dari berbagai instansi terkait.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad







