WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanah Laut kini bisa bernapas lega. Polres Tanah Laut bergerak cepat dengan membuka 19 loket pelayanan khusus SKCK demi memperlancar proses administrasi peserta seleksi.

Sebanyak 2.721 calon PPPK dipastikan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen wajib. Demi mengantisipasi antrean panjang, Polres menyiapkan loket di berbagai titik strategis, yakni 6 loket di Gedung Satya Brata, 2 loket di Urusan Administrasi, 2 loket di SPKT, dan 9 loket di seluruh Polsek wilayah Tanah Laut.

Kasat Intelkam Polres Tanah Laut, IPTU Mukim Permana, menegaskan langkah ini sebagai wujud pelayanan cepat dan transparan.

“Dengan loket khusus ini, kami ingin memastikan penerbitan SKCK berjalan cepat, efisien, dan tidak menghambat calon PPPK,” ungkapnya.

Hingga Jumat (6/9/2025), tercatat 2.616 SKCK telah rampung diproses. Rinciannya, 704 lembar diterbitkan pada Kamis dan melonjak drastis menjadi 1.912 lembar pada Jumat. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat hingga seluruh peserta seleksi menerima dokumen yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 67 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 melalui pembayaran non-tunai (QRIS). Para pemohon wajib melengkapi persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, ijazah, BPJS, serta pas foto 4×6.

Polres Tanah Laut berharap pelayanan massal ini berjalan lancar berkat dukungan penuh dari berbagai instansi terkait.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad