TIKTOKER KALSEL Diseret ke Meja Hijau! Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Pengusaha Kuliner
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus hukum terbaru menimpa seorang TikToker asal Kalimantan Selatan bernama Malisa, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kuliner terkenal, Ramlah, melalui unggahan viral di media sosial.
Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Rabu (10/9/2025) menyaksikan tuntutan menohok dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari, yang meminta agar Malisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Konten yang diunggah dianggap membentuk narasi negatif: menyebut investasi bodong dan keuntungan “miliaran rupiah” dalam promosi kuliner milik Ramlah – efeknya viral dan menimbulkan tuduhan serius.
Dalam sidang, ahli bahasa menegaskan bahwa kalimat-kalimat tersebut jelas mengandung unsur penghinaan karena disiarkan ke khalayak luas.
Ahli ITE menegaskan bahwa proses upload konten melalui TikTok memerlukan login akun pribadi, menandakan tindakan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Kuasa hukum Malisa, Sinta SH MH, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang berikutnya, berharap agar majelis hakim memberikan putusan “yang seadil-adilnya”. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan untuk membacakan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kenapa Pasal 45 Begitu Kontroversial?
Pasal ini baru masuk dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), yang memperkuat sanksi atas pencemaran nama baik melalui media elektronik. UU ini pun menuai kritik karena dianggap memiliki frasa yang terlalu umum, sehingga memungkinkan interpretasi berlebih oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa jeda antara kebebasan berekspresi di medsos dan batasan hukum bisa sangat tipis.
Untuk konten publik di media sosial, jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, bisa dijerat fitnah lebih berat.
Bagi pengguna TikTok dan medsos lainnya: hati-hati terhadap potongan kata atau meme yang bisa disalahartikan sebagai tuduhan – satu klik saja bisa berdampak hukum.