WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dari 45 kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan tersebut mencakup total 101.662,8 gram sabu, 11.973,5 butir ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan pengungkapan ini mencakup wilayah Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Sebanyak 60 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 59 laki-laki dan satu perempuan, yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
“Jaringan yang kami bongkar ini merupakan jaringan antarprovinsi, dengan koneksi ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jambi, Jawa Timur, Jakarta, Makassar hingga Aceh. Mereka masih terafiliasi dengan DPO kami, yakni Fredy Pratama,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/9/2025) pagi.
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 520.322 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
“Jika barang haram ini berhasil diedarkan, nilainya bisa mencapai Rp110 miliar. Bahkan jika pengguna sebanyak itu harus direhabilitasi, negara bisa menanggung biaya hingga Rp2,6 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan,” jelas Kapolda.
Irjen Pol Yudha juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan memahami bahwa penanganannya bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
