• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp30.437.298.850
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.701.298.524.088, terdiri dari:
• Belanja Operasi: Rp1.788.617.613.552
• Belanja Modal: Rp506.485.028.036
• Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000
• Belanja Transfer: Rp396.195.882.500
Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp430.537.852.521, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga menghasilkan APBD berimbang sebesar Rp2.703.798.524.088.
“Kebijakan keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2026 disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Saidi Mansyur.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. (wartabanjar.com/mc banjar)
Editor: Yayu







